Kualifikasi tenaga ahli pemegang SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)—yang kini bertransformasi menjadi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi di bawah regulasi LPJK—umumnya dibagi menjadi tiga tingkat kualifikasi utama:
-
Ahli Utama (Kualifikasi tertinggi dengan persyaratan pengalaman profesional dan penguasaan bidang yang paling mendalam, biasanya disyaratkan untuk proyek-proyek skala besar).
-
Ahli Madya (Kualifikasi tingkat menengah untuk tenaga ahli yang memiliki pengalaman serta kompetensi lanjutan di bidangnya).
-
Ahli Muda (Kualifikasi tingkat dasar bagi tenaga ahli bersertifikat yang umumnya memerlukan syarat pengalaman kerja minimal tertentu setelah kelulusan akademis).



