Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai SKA dan SKT yang merupakan dokumen penting sebagai bukti kompetensi tenaga kerja di bidang konstruksi (baik untuk kontraktor maupun konsultan):
1. SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)
-
Definisi: Bukti resmi pengakuan kompetensi dan kemampuan profesi untuk tenaga ahli pada jenjang jabatan ahli di bidang jasa konstruksi.
-
Fungsi Utama: Digunakan oleh perusahaan kontraktor atau konsultan sebagai syarat utama dalam pembuatan Badan Usaha (SBU), tender proyek skala menengah hingga besar, serta sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJS).
-
Catatan Regulasi: Berdasarkan regulasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) saat ini, istilah SKA kini telah bertransformasi menjadi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dengan jenjang kualifikasi utama yaitu Muda, Madya, dan Utama.
2. SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja)
-
Definisi: Bukti resmi pengakuan kompetensi dan keterampilan untuk tenaga kerja tingkat terampil (bukan tingkat ahli), seperti tukang pasang keramik, tukang besi, juru ukur (surveyor), tukang las (welder), dan berbagai bidang keahlian operasional lainnya.
-
Fungsi Utama: Menjadi syarat legalitas bagi tenaga kerja terampil di lapangan serta sering kali dibutuhkan dalam dokumen kelengkapan kelayakan proyek dan pemenuhan standar K3 konstruksi.
-
Catatan Regulasi: Sama seperti SKA, saat ini SKT juga telah terintegrasi ke dalam sistem SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi untuk jenjang keterampilan (biasanya mencakup Kelas I, II, dan III).
Perbedaan Singkat SKA dan SKT
| Perbedaan | SKA (Sertifikat Keahlian) | SKT (Sertifikat Keterampilan) |
| Target Tenaga Kerja | Tenaga Ahli (biasanya berlatar belakang pendidikan sarjana/teknik, misal: Teknik Sipil, Arsitektur). | Tenaga Terampil / Tukang / Operator / Teknisi lapangan. |
| Fokus Peran | Perencanaan, pengawasan, manajemen proyek, dan penanggung jawab teknik. | Eksekusi, pengerjaan teknis di lapangan, dan pengoperasian alat. |
| Jenjang / Kelas | Muda, Madya, Utama | Kelas I, Kelas II, Kelas III |


